Find Us On Social Media :

Berubah Lagi, Awas Kini Motor Belum Lolos Tes Uji Emisi Bisa Kena Tilang Elektronik

By Uje, Rabu, 13 September 2023 | 21:58 WIB
Tilang elektronik bakal diterapkan untuk motor yang tidak lolos uji emisi (Polri.go.id)

MOTOR Plus - online.com Berubah lagi, kini motor belum lolos tes uji emisi bisa kena tilang elektronik.

Sebelumnya diberitakan kalau tilang untuk kendaraan uji emisi bakal dihapus.

"Iya untuk ke depan tidak ditilang, tidak lulus," ungkap Irwasda Polda Metro Jaya yang juga Kasatgas Pengendalian Polusi Udara, Kombes Nurcholis.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyetujui rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Polda Metro Jaya menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Tilang elektronik ini berfungsi untuk menilang kendaraan tidak lulus uji emisi.

Menurut Asep, pemberian sanksi bagi pengendara yang kendaraannya tak lulus uji emisi dengan menggunakan ETLE itu lebih efektif daripada tilang manual.

"Kalau integrasi lebih baik karena kan lebih akurat," ujar Asep dikutip dari kompas.com (13/9).

Menurutnya Dinas LH DKI Jakarta bakal menyambut baik rencana Dinas Perhubungan untuk mengganti bentuk sanksi pelanggar uji emisi.

Baca Juga: Trik Motor 2-Tak Yamaha YT Tahun 1997 Lulus Uji Emisi, Ternyata Gampang Banget

 

Uji emisi motor tetap dilakukan, kini tilang elektronik bakal diterapkan (Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Pusat)

"Kalau memang itu nanti Dishub akan dikoordinasikan dengan Polda metro Jaya untuk ETLE ya kita menyambut baik. Semoga itu bisa segera terlaksana," ucap Asep.

Sebelumnya, Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, langkah itu tengah dipersiapkan karena sanksi tilang manual terkait pelanggaran uji emisi kurang efektif.

"Kami sedang koordinasikan, bagaimana upaya kita memanfaatkan teknologi. Sekarang kan pemasangan titik-tititk ETLE tahun ini ada tambahan 70 titik," ujar Syafrin.

Nantinya, kata Syafrin, teknologi ETLE akan diintegrasikan dengan basis data terkait uji emisi yang dimiliki Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Wah, jadi siap-siap bayar tilang Rp 250 ribu lagi nih kalau tidak lolos uji emisi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setuju Sanksi Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Pakai ETLE, Kadis LH: Lebih Akurat