“Ini nanti akan dikomunikasikan dengan rekam-rekam Polda. Begitu misalnya satu kendaraan tidak melakukan uji emisi melintas di satu titik, maka otomatis akan akan terdetect bila belum uji emisi sehingga bisa diterbitkan tilang elektronik,” ujarnya.
Pemanfaatan ETLE untuk melakukan tilang terhadap kendaraan tak lulus uji emisi ini pun dinilai lebih efektif ketimbang tilang manual yang dilakukan saat razia.
Pasalnya, tilang manual yang dilakukan saat razia uji emisi bisa memicu kemacetan lalu lintas.
“Otomatis dengan pola (tilang manual) itu akan menghambat traffic, sementara kami ingin traffic lancar,” tuturnya.
Pernyataan soal tidak efektifnya tilang manual kendaraan tak lulus uji emisi pertama kali diungkapkan oleh Kepala Satgas Penanganan Polusi Udara dari Polda Metro Jaya Kombes Pol Nurcholis.
Ia pun menegaskan pihak kepolisian tidak akan lagi melaksanakan tilang manual untuk kendaraan tak lulus uji emisi.
Baca Juga: Ada yang Yakin Tilang Uji Emisi Motor Efektif, Ternyata Ini Penggantinya
“Ya untuk ke depan tidak ditilang, tidak lulus,” ucapnya, Senin (11/9/2023).
Atas dasar itu, Polda Metro Kaya pun memutuskan mengganti sanksi tilang dengan teguran dan imbauan kepada pemilik kendaraan untuk melakukan servis.
"Ternyata penilangan tidak efektif, maka setelah ada Satgas yang tidak lulus uji dihimbau untuk servis, dan kita berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis," kata dia.
Seputar tilang elektronik
Tilang elektronik atau ETLE sudah diberlakukan sejak 23 Maret 2021 lalu.
Pemotor yang melanggar akan diberitahu melalui e-mail atau langsung dikirim ke rumah.