Provinsi ini menerapkan Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2023.
4. Jawa Timur
Periode Pemutihan mulai 1 Agustus - 31 Oktober 2023
Keuntungan yakni bebas biaya balik nama, sanksi administratif, dan PKB progresif.
Target Penerimaan: Rp588 miliar dari 1.189.400 objek kendaraan.
Warga Jawa Timur dapat memanfaatkan manfaat berupa pembebasan biaya balik nama, sanksi administratif, dan PKB progresif. Bapenda Jawa Timur mencatat sekitar 1.189.400 kendaraan dapat memenuhi syarat untuk insentif ini.
5. Lampung
Periode Pemutihan mulai 3 April - 30 September 2023
Syaratnya kendaraan dengan nomor polisi Lampung dan ketentuan lainnya.
Baca Juga: Cepat Bayar Pajak Kendaraan Ada Pemutihan Diskon dan Bebas Denda Masa Berlakunya Beda di Banten
Program ini berdasarkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023. Beberapa syarat harus dipenuhi, seperti nomor polisi kendaraan harus Lampung atau kode BE. Ada juga keringanan untuk tunggakan PKB minimal 3 tahun untuk kendaraan bermotor.
6. Sumatra Utara
Periode Pemutihan mulai 29 Mei - 30 September 2023