Find Us On Social Media :

7 Provinsi Bebaskan Denda Pajak Kendaraan, Pemutihan Juga Gratiskan Biaya Balik Nama Motor

By Ahmad Ridho, Selasa, 19 September 2023 | 20:15 WIB
Pemutihan masih berlangsung di 7 provinsi, bebas denda pajak kendaraan sampai gratis bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). (Tribun Toraja)

MOTOR Plus-online.com - 7 provinsi bebaskan denda pajak kendaraan, pemutihan juga gratiskan biaya balik nama kendaraan bermotor.

Cepat diurus khusus penunggak pajak motor sebelum waktunya berakhir.

Saat ini masih ada 7 provinsi di Indonesia yang mengadakan pemutihan.

Program ampunan ini diadakan untuk meringankan beban pembayaran tunggakan pajak kendaraan.

Saat ini beberapa daerah membebaskan denda pajak sampai gratis bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Pada program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 wajib pajak hanya perlu melunasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Tanpa membayar denda keterlambatan bahkan bebas biaya balik nama kendaraan bermotor.

Daftar Provinsi yang masih menggelar pemutihan pajak sepanjang September 2023, hingga yang berakhir pada Desember 2023 :

1. Lampung

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memberikan keringanan PKB sejak 3 April 2023 hingga 30 September, sesuai dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023.