Find Us On Social Media :

7 Provinsi Bebaskan Denda Pajak Kendaraan, Pemutihan Juga Gratiskan Biaya Balik Nama Motor

By Ahmad Ridho, Selasa, 19 September 2023 | 20:15 WIB
Pemutihan masih berlangsung di 7 provinsi, bebas denda pajak kendaraan sampai gratis bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). (Tribun Toraja)

- Pajak tahunan maksimal empat tahun
- Pajak tahunan di atas lima tahun
- BBNKB

3. Banten

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengadakan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam rangka menyambut hari ulang tahun ke-23.

Mengutip dari Kompas.com, Rabu (23/8/2023) pemberlakukan pemutihan pajak kendaraan di Banten ini berlaku sejak 21 Agustus 2023, sesuai dengan Peraturan Gubernur Banten Nomor 21 Tahun 2023.

Baca Juga: Warga Jabar Merapat, Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang Sampai Akhir Tahun

Adapun beberapa program keringanan untuk masyarakat yang diberikan:

Penghapusan sanksi denda untuk PKB sampai 31 Oktober 2023

Penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) penyerahan kedua atau mutasi kendaraan bermotor sampai 23 Desember 2023

4. Sumatera Utara

Selanjutnya ada Pemprov Sumatera Utara, melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) program pemutihan pajak berlangsung sejak 29 Mei 2023 hingga 30 September 2023.