- Bebas denda PKB dan BBNKB II
- Bebas pokok BBNKB II
- Bebas pajak progresif
- Bebas pokok tunggakan PKB tahun III
- Bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk satu tahun yang lewat
3. Jawa Tengah
Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah telah digelar sejak 26 April 2023 oleh Bapenda, sesuai dengan peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2023.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah terus menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga 22 Desember 2023.
Mengutip Kompas.com, Rabu (26/4/2023), berikut keringanan dan rincian jadwal pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023:
Baca Juga: Enaknya Punya Motor Listrik, Bisa Dapat Subsidi Rp 7 Juta Sampai Bebas Pajak
Bebas sanksi administrasi atau denda PKB : 26 April-21 Juni 2023
Bebas bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II) : 26 April - 22 Desember 2023
Bebas pajak progresif : 26 April - 22 Desember 2023.
Ilustrasi STNK, BPKB dan KTP untuk perpanjang atau mengurus kehilangan (Ahmad Ridho/MOTOR Plus-online)
4. DKI Jakarta
Provinsi DKI Jakarta lewat Bapenda juga menggelar keringanan pajak kendaraan sejak 22 Juni 2023 hingga 29 Desember 2023.
Untuk keringanan yang diberikan, yaitu: