Find Us On Social Media :

Presiden Setujui Aturan Baru Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Dokumen ini Akan Ditolak Mentah-mentah

By Aong, Rabu, 20 September 2023 | 19:45 WIB
Bayar pajak kendaraan ada syarat baru dokumen yang dilampirkan (Dok MOTOR Plus)

Baca Juga: MotoGP India 2023 Bikin Pusing, Pembalap Dikenakan Pajak dan Sirkuit Buddh Belum Homologasi

Langkah tegas tersebut, sambung Budi, sebagai upaya untuk menekan polusi emisi gas buang dari kendaraan bermotor sehingga bisa memperbaiki kualitas udara yang kini terus berada di kondisi mengkhawatirkan.

Sebelumnya, Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, Luckmi Purwandari menyebut hasil uji emisi kendaraan akan menjadi syarat bayar pajak motor atau perpanjang STNK.

Kini, pihaknya tengah menyusun mekanisme pelaksanaan uji emisi secara nasional.

Kegiatan uji emisi kendaraan bermotor merupakan strategi pengendalian pencemaran udara yang berlaku di Jabodetabek.

Rencananya, setelah semua aturannya rampung, maka ke depan uji emisi akan menjadi wajib secara nasional.

"Ketika ini sudah berjalan, output-nya adalah kendaraan bermotor harus melampirkan hasil uji emisi sebagai persyaratan administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor," ucap Luckmi, dalam keterangan tertulis, (7/9/23).

Jadi, ini bisa menjadi perhatian bagi pemilik kendaraan agar segera melakukan uji emisi.

Sebab meski tidak ada razia, semua pemilik yang mangkir atau tidak lulus uji emisi tidak akan dapat memperpanjang STNK ke depannya.

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/19/101200215/lulus-uji-emisi-bakal-jadi-syarat-perpanjangan-stnk-tiap-tahun