Find Us On Social Media :

Terancam Tidak Bisa Bayar Pajak STNK Tahunan, Ketahui Ambang Batas Uji Emisi Motor Biar Aman

By Sabtu, 23 September 2023 | 19:00
Motor yang tidak lulus uji emisi terancam tidak bisa perpanjang STNK tahunan, ketahui ambang batas uji emisi kendaraan. (FB Rizki Aldi)

Syarat baru perpanjang STNK menggunakan hasil uji emisi kendaraan itu nantinya akan berlaku secara nasional.

Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, Luckmi Purwandari mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun mekanisme pelaksanaan uji emisi secara nasional.

Sebagai informasi, kegiatan uji emisi kendaraan bermotor merupakan strategi pengendalian pencemaran udara yang berlaku di Jabodetabek.

Ke depan, otoritas transportasi akan mengukur emisi gas beracun dari kendaraan bermotor tidak hanya di Jabodetabek, namun juga skala nasional.

Rencananya, setelah semua aturannya rampung, maka ke depan uji emisi akan menjadi wajib secara nasional.

Baca Juga: Hasil Senyawa Kimia dari Data Uji Emisi Motor Brother yang Bisa Jadi Bikin Enggak Dapat Perpanjang STNK

“Ketika ini sudah berjalan, output-nya adalah kendaraan bermotor harus melampirkan hasil uji emisi sebagai persyaratan administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor,” ucap Luckmi, dalam keterangan tertulis, Kamis (7/9/2023).

Meski baru rencana, banyak warga yang sudah mengantisipasi dengan membayar pajak motor lebih awal.

Sementara Menteri Perhubungan RI (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan bahwa kendaraan yang tidak lulus uji emisi sesuai standar yang sudah ditentukan, tidak akan bisa memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).