MOTOR Plus-online.com - Berlaku serentak dibeberapa provinsi di Indonesia program pemutihan pajak kendaraan berakhir Desember 2023.
Semua denda pajak kendaraan bermotor dibebaskan dan hapus pajak progresif.
Penunggak pajak motor bisa tidur nyenyak dengan program keringanan pajak yang diberikan pemerintah.
Program pemutihan merupakan keringanan yang diberikan pemerintah untuk wajib pajak atau penunggak pajak kendaraan.
Dengan demikian proses pembayaran pajak lebih murah karena denda dihapuskan termasuk bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Tidak itu saja di beberapa provinsi bahkan penunggak pajak diberikan diskon.
Saat ini pemutihan masih diadakan di 8 provinsi di Indonesia.
Penunggak pajak bisa segera ke Samsat terdekat untuk mengurus pembayaran pokok pajak.
Jika terlambat dan 7 tahun tidak memperpanjang STNK tahunan, maka data registrasi motor akan dihapus dan jadi bodong.
Langsung siapkan KTP pemilik motor, STNK dan BPKB untuk proses perlunasan pajak STNK motor di Samsat.
Pada beberapa provinsi pemutihan pajak kendaraan baru akan berakhir pada akhir tahun 2023 mendatang.
Jangan sia-siakan program ampunan dan keringanan pajak kendaraan bermotor ini sebelum waktunya berakhir.