4. Banten
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengadakan kebijakan pemutihan pajak kendaraan dalam rangka menyambut hari ulang tahun ke-23.
Baca Juga: Puluhan Ribu Unit Motor Bodong Jadi Sumber Terbesar Jambi Dapat Rp 39 Miliar Dari Pemutihan Pajak
Mengutip dari Kompas.com, Rabu (23/8/2023) pemberlakukan pemutihan pajak kendaraan di Banten ini berlaku sejak 21 Agustus 2023, sesuai dengan Peraturan Gubernur Banten Nomor 21 Tahun 2023.
Adapun beberapa program keringanan untuk masyarakat yang diberikan seperti penghapusan sanksi denda untuk PKB sampai 31 Oktober 2023.
Penghapusan BBNKB penyerahan kedua atau mutasi kendaraan bermotor sampai 23 Desember 2023.
Bernama 'Promo Bebas', pemutihan pajak kendaraan di Banten punya 3 keringanan. (Instagram.com/bapenda.banten)
5. Sumatera Selatan
Pemprov Sumatera Selatan melalui Bapenda juga masih melakukan program pemutihan pajak kendaraan, yang berlaku sejak 1 April hingga 31 Desember 2023.
Dikutip dari Kompas.com, Minggu (25/6/2023), program pemutihan pajak kendaraan meliputi:
- PKB dan BBNKB II dan seterusnya, bebas denda dan bunga pajak
- Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan
- Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan
- Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 (lima) GT sampai 7(tujuh) GT
- Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul JANGAN SAMPAI TERLEWATKAN, Pemprov Jatim Kembali Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Catat Tanggalnya