Adapun cara untuk proses klaim, pengemudi harus memenuhi syarat dan ketentuan.
Pertama, pengemudi kendaraan bermotor harus berkoordinasi dengan dengan pihak asuransi.
Melapor kepada petugas asuransi PT Bhakti Bhayangkara di masing-masing satpas tempat.
Trus lampirkan surat keterangan dari pihak yang berwenang berupa surat keterangan kejadian kecelakaan lalu lintas dari Satlantas setempat, kematian/cacat/biaya rumah sakit, fotokopi SIM dan kartu asuransi yang bersangkutan, dan tuntutan dari ahli waris yang sah dalam hal tertanggung meninggal dunia dengan disertai visum et repertum.
Pemegang SIM A/B yang meninggal karena kecelakaan lalu lintas mendapat maksimal pertanggungan Rp 4.000.000 dan pemegang SIM C Rp 2.000.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Sia-siakan Asuransi untuk Pemegang SIM".