Find Us On Social Media :

Pelanggaran Terberat Cabut SIM Ternyata Bukan Pake Kendaraan Bodong Simak Aturan Polisi Terbaru Ini

By Senin, 02 Oktober 2023 | 20:41
Cabut SIM sistem poin pelanggaran terberat bukan mengendara kendaraan bodong (Facebook Singgih Ardi Rahman)

Aturan ini sudah berlaku nasional dasa hukunya Peraturan Polisi Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, dan Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang SIM.

“Jadi, yang dibahas sekarang ini adalah soal implementasi di lapangan nanti gimana,” ucapnya Kepala Urusan Administrasi Penindakan Pelanggaran Direktorat Penegakkan Hukum Korlantas Polri, Kompol Mukmin kepada Kompas.com (29/19/2023).

Mukmin membagikan konsep pelaksanaan aturan cabut SIM terseut di atas, di mana diberlakukan sebuah sistem poin bernama Demerit Point System (DPS).

“Ketika sudah mencapai 12, maka secara otomatis SIM nya akan diblokir dan mereka harus buat (SIM) baru lagi,” kata Mukmin.