Find Us On Social Media :

Masih Banyak Diskon Ini Lima Provinsi di Pulau Jawa yang Masih Lakukan Pemutihan Oktober 2023

By Uje, Jumat, 6 Oktober 2023 | 15:44 WIB
Segera lakukan pemutihan bulan Oktober 2023, banyak diskon juga! (FB Dandy Sahputra)

Pemerintah Provinsi Jawa Barat baru-baru ini memperpanjang periode program pemutihan pajak kendaraan hingga 24 Desember 2023.

Keringanan yang diberikan kepada masyarakat berupa bebas bea balik nama serta diskon pajak kendaraan.

Dikutip dari situs Bapenda Jawa Barat, diskon pajak kendaraan bermotor diberikan khusus pada kendaraan yang menunggak pajak lebih dari tujuh tahun.

Nantinya para pemilik hanya perlu membayar pajak selama tiga tahun belakangan.

Kebijakan ini diperuntukkan masyarakat umum maupun instansi pemerintahan di Jawa Barat.

4. Jawa Tengah

Untuk warga Jawa Tengah juga jangan ketinggalan manfaatkan pemutihan pajak motor ini.

Provinsi Jawa Tengah masih menggelar pemutihan pajak kendaraan yang diadakan sejak 26 April 2023.

Keringanan yang diberikan berupa bebas bea balik nama kendaraan bagi kepemilikan mobil dan motor serta bebas pajak progresif.

Kebijakan ini bakal berlaku hingga 22 Desember 2023.

Sementara itu, masyarakat tetap wajib membayarkan sanksi administrasi yang diberikan sejak akhir Juni hingga sekarang.

Ini karena kebijakan bebas sanksi administrasi berakhir pada 21 Juni 2023.

Kebijakan pemutihan pajak di Jawa Tengah diatur sesuai Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2023.

5. Jawa Timur

Untuk yang terakhir Provinsi Jawa Timur juga masih menggelar pemutihan pajak motor untuk daerahnya.

Provinsi Jawa Timur menggelar program pemutihan atau pembebasan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2023.

Artinya akhir bulan Oktober 2023 bakal selesai tuh pemutihan pajaknya.

Dikutip dari laman resmi Pemprov Jatim, kebijakan ini membuat masyarakat Jatim dapat menikmati bebas bea balik nama kendaraan, bebas sanksi administratif bagi keterlambatan PKB dan BBNKB, serta bebas PKB progresif.

Selain itu, masyarakat dapat membayar pajak kendaraan bermotor melalui layanan Samsat maupun UPT Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Pembayaran juga tersedia secara online melalui e-Samsat, Tokopedia, ataupun minimarket tertentu.