Pengendara motor tak lulus uji emisi dikenai denda paling banyak Rp 250.000.
Sementara mobil yang tidak lulus uji emisi didenda maksimal Rp 500.000.
Jangan kaget kalau awal November ada polisi minta berhenti dan cek emisi motor brother ya.
Artikel ini telah tayang di GridOto.com dengan judul "Sempat Dihentikan, Tilang Uji Emisi Kembali Dilakukan Awal November"