Find Us On Social Media :

Nah Lo, Tilang Uji Emisi Akan Diterapkan Lagi Jangan Kaget Kalau Distop Polisi di Jalan, Ketahui Kapan Berlaku

By , , Sabtu, 07 Oktober 2023 | 20:35
Ilustrasi tilang uji emisi digelar Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya. (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Pengendara motor tak lulus uji emisi dikenai denda paling banyak Rp 250.000.

Sementara mobil yang tidak lulus uji emisi didenda maksimal Rp 500.000.

Jangan kaget kalau awal November ada polisi minta berhenti dan cek emisi motor brother ya.

Artikel ini telah tayang di GridOto.com dengan judul "Sempat Dihentikan, Tilang Uji Emisi Kembali Dilakukan Awal November"