Find Us On Social Media :

STNK dan BPKB Tidak Berlaku Tanpa Kertas Ini, Pemotor Akan Bebas Tilang Uji Emisi

By Senin, 09 Oktober 2023 | 08:14
Tilang uji emisi akan kembali berlaku mulai 1 November 2023 ketahui caranya agar lolos. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Kertas sakti tunjukan ke petugas kendaraan akan lolos tilang uji emisi ketahui cara Dapatnya.

Setelah sempat dihapuskan ternyata tilang uji emisi akan resmi diberlakukan lagi.

Rencananya tilang uji emisi berlaku mulai 1 November 2023 mendatang.

Pemotor yang belum uji emisi atau tidak lulus siap-siap membayar denda Rp 250 ribu.

Jangan sampai lupa lakukan uji emisi secara mandiri agar terhindar dari tilang.

Setelah uji emisi, pemilik motor akan mendapat kertas yang bisa ditunjukkan kepada petugas.

Kendaraan akan bebas tilang uji emisi.

Ketahui jenis kendaraan termasuk motor yang tidak kena tilang uji emisi karena sudah ada kertas ini.

Dikutip dari Kompas.com, kendaraan dimaksud salah satunya adalah yang sudah memiliki sertifikat hijau digital, alias tanda lolos uji emisi dan memiliki kondisi pembakaran baik.

Baca Juga: Tilang Uji Emisi Diberlakukan Lagi Catat Tanggal dan Bulan Dimulainya Resmi Informasi Versi Pemprov

Baca Juga: Nah Lo, Tilang Uji Emisi Akan Diterapkan Lagi Jangan Kaget Kalau Distop Polisi di Jalan, Ketahui Kapan Berlaku

Sertifikat ini juga berlaku cukup lama, yakni satu tahun penuh.

Jadi bagi siapa saja yang sudah memiliki sertifikat ini, tidak perlu khawatir akan terkena tilang.