Find Us On Social Media :

STNK dan BPKB Tidak Berlaku Tanpa Kertas Ini, Pemotor Akan Bebas Tilang Uji Emisi

By Senin, 09 Oktober 2023 | 08:14
Tilang uji emisi akan kembali berlaku mulai 1 November 2023 ketahui caranya agar lolos. (Kompas.com)

A. Hariadi, Kasudin Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta Barat menjelaskan, informasi ini penting diketahui oleh semua pemilik kendaraan, untuk mencegah terjadinya miskonsepsi.

“Kalau sudah dipastikan lolos uji emisi, berarti kendaraannya aman, bebas dari tilang,” ucapnya kepada Kompas.com, Sabtu (7/10/2023).

Dia mengatakan, semua kendaraan yang lolos uji emisi juga sudah terekap ke dalam database DLH dan Dinas Perhubungan (Dishub), dan bisa diakses kapanpun melalui laman atau aplikasi ujiemisi.jakarta.go.id .

Pembebasan ini juga berlaku bagi semua kendaraan yang pernah terjaring tilang uji emisi, namun dipastikan lolos saat proses pengujian.

Kertas atau sertifikat uji emisi tunjukkan ke petugas, pemotor akan bebas tilang uji emisi. (Kompas.com)

“Di aplikasi (e-uji emisi) kan bisa dicek, tinggal masukin pelat nomor saja. Nanti ketahuan sudah lolos atau belum,” ucap Hariadi.

Bagi pengendara yang belum memiliki sertifikat hijau, Hariadi menganjurkan agar segera melakukan uji emisi mandiri.

Hal ini bisa dilakukan di bengkel uji emisi resmi yang sudah menerima sertifikasi DLH.

Menurut Hariadi, bengkel-bengkel tersebut sudah dilengkapi peralatan dan mekanik memadai, dan memiliki izin untuk menerbitkan status lolos uji emisi.