Sebelumnya tilang motor yang tidak lolos uji emisi sudah dihapus (KOMPAS.com/SENDY DARLIS ALDITYA)
"Bisa langsung ke Dir (Dirlantas Polda Metro Jaya) atau ke Wadir (Wadirlantas Polda Metro Jaya)," tuturnya.
Direktur Lalu Lintas dan Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya hingga kini belum ada respon soal kembali tilang uji emisi.
Diketahui, tilang diberlakukan untuk mereka yang tidak lolos uji emisi. Warga yang motornya gagal uji emisi akan dikenai tilang Rp 250 ribu, sementara mobil didenda Rp 500 ribu.
Sebelumnya, Irwasda Polda Metro Jaya sekaligus Kasatgas Pengendalian Polusi Udara Kombes Nurcholis mengatakan para pengendara yang tak lolos uji emisi tidak akan lagi ditilang.
"Iya untuk ke depan tidak ditilang (yang) tidak lulus," kata Kombes Nurcholis saat itu.