Find Us On Social Media :

Terbaru 8 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak 2023 Bebas Balik Nama dan Banyak Diskon

By , Kamis, 12 Oktober 2023 | 11:35
Ilustrasi STNK dan BPKB, pemutihan pajak 2023 berlangsung di 8 provinsi. (Facebook/Orares Berstes)

- Bebas sanksi administrasi atau denda PKB : 26 April-21 Juni 2023
- Bebas BBNKB II dan seterusnya: 26 April - 22 Desember 2023
- Bebas pajak progresif : 26 April - 22 Desember 2023.

Baca Juga: Asyik Pemutihan Bebas Denda Sampai Pajak Progresif di Kalimantan Tengah Sampai Tanggal Segini

4. Jawa Timur

Gubernur Khofifah Indar Parawansa kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan.

Melalui akun instagramnya, ia mengumumkan bahwa mulai 1 Agustus 2023, masyarakat Jatim bisa menikmati bebas BBNKB II dan seterusnya, Bebas Sanksi Administratif PKB dan BBNKB serta bebas PKB Progresif hingga tanggal 31 Oktober 2023 mendatang.

"Buat semua wajib pajak, pemilik kendaraan roda dua, roda empat, atau lebih, Pemprov Jatim kembali memberikan Kebijakan pembebasan pajak kendaraan 2023 yang berlaku 1 Agustus - 31 Oktober 2023,” kata Khofifah dikutip dari TribunJatim.com.

5. Banten

Pemprov Banten mengadakan kebijakan pemutihan pajak kendaraan dalam rangka menyambut hari ulang tahun ke-23.

Mengutip dari Kompas.com, Rabu (23/8/2023) pemberlakukan pemutihan pajak kendaraan di Banten ini berlaku sejak 21 Agustus 2023, sesuai dengan Peraturan Gubernur Banten Nomor 21 Tahun 2023.

Adapun beberapa program keringanan untuk masyarakat yang diberikan seperti penghapusan sanksi denda untuk PKB sampai 31 Oktober 2023.

Bapenda Banten adakan pemutihan, keringanan berupa diskon hingga 23 Desember 2023. (Instagram.com/bapenda.banten)

Baca Juga: Pemutihan di Sumatera Barat Diperpanjang Ada Diskon Buat Kendaraan Yang Nunggak Pajak Lama

Penghapusan BBNKB II, serta diskon PKB 20 persen untuk mutasi dari luar daerah sampai 23 Desember 2023.