Find Us On Social Media :

Polisi Tegaskan Larang Dishub Kawal Kendaraan, Seperti di Video yang Sempat Viral

By , , Sabtu, 14 Oktober 2023 | 14:35
Polisi menegaskan larang petugas Dishub melakukan pengawalan menggunakan motor, karena bukan kewenangannya. (Istimewa)

Selanjutnya, konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara RI.

Sementara, Pasal 135 mengatur tentang tata cara pengaturan kelancaran. Di antaranya, alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama dalam Pasal 134.

Tugas Pokok Dinas Perhubungan

Dinas Perhubungan mempunyai tugas melaksanakan urusan perhubungan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Perhubungan menyelanggarakan fungsi.

1. Penyusunan rencana strategis dan rencana kerja Dinas Perhubungan.

2. Pelaksanaan. Rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Dinas Perhubungan.

3. Penyusunan kebijakan, pedoman dan standar teknis pelaksanaan urusan perhubungan.

4. Pembangunan, pengembangan, pembinaan, pemantauan, pengendalian dan evaluasi sistem perhubungan.

Baca Juga: Dishub DKI Jakarta Buka 4 Lokasi Uji Emisi Gratis Sampai Akhir September, Buruan Ikut Sebelum Kena Tarif Parkir Mahal

5. Pengembangan sistem transportasi perkotaan.

6. Penyelenggaraan perhubungan darat, perkeretaapian, perairan dan laut.

7. Pembangunan, pengembangan, pembinaan, pemantauan, pengendalian dan evaluasi usaha dan kegiatan perhubungan.