Find Us On Social Media :

Mahal Mana Denda Tidak Punya SIM atau Tak Bawa SIM Ketahui Agar Tidak Buang Duit

By Minggu, 15 Oktober 2023 | 07:15
Lupa membawa SIM dan tidak punya SIM beda besarnya denda (Facebook Raka)

Kemudian pengendara yang tidak dilengkapi dengan STNK dapat dikenakan Pasal 288 Ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.