Find Us On Social Media :

Jangan Kaget Perpanjang SIM Butuh 2 Lembar Fotokopi Ini, Tak Ada Langsung Ditolak

By Yuka Samudera, Minggu, 15 Oktober 2023 | 07:00 WIB
Ilustrasi SIM. Ingin perpanjang SIM jangan lupa siapkan 2 lembar fotokopi ini biar tidak ditolak. (Ahmad Ridho/MOTOR Plus-online)

Di Satpas pun terkadang tempat fotokopi berada di luar dan biasanya membutuhkan waktu yang cukup lama untuk mengantre.

Efeknya, proses perpanjang SIM di layanan mobil SIM keliling bisa lama karena harus mencari tempat fotokopi.

Ilustrasi tempat fotokopi di Satpas/Samsat. (Isal/GridOto.com)

Sebagai informasi, perpanjangan SIM di layanan mobil SIM keliling hanya untuk perpanjangan SIM C dan SIM A biasa.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Perpanjang SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80 ribu.

Sedangkan perpanjang SIM C dipatok biaya sebesar Rp 75 ribu.

Baca Juga: Modal Handphone Aja, Keuntungan Perpanjang SIM Online Enggak Harus ke Satpas

Tak hanya biaya pokok perpanjang SIM, pemohon SIM juga akan dikenai beberapa biaya lain, yaitu pemeriksaan kesehatan dan asuransi kesehatan.

Contoh di Satpas Daan Mogot Jakarta, biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25.000.

Lalu untuk pemohon membuat asuransi sebesar Rp 50.000.

Kemudian pemohon diwajibkan membayar tes Psikologi SIM sebesar Rp 60 ribu.