Find Us On Social Media :

Hore Motor Akan Bebas Denda Tilang Uji Emisi Dikatakan Langsung Orang Nomor Satu DKI Jakarta

By Selasa, 17 Oktober 2023 | 21:32
Siap-siap motor akan bebas dari denda tilang uji emisi dikatakan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Asyik rencananya motor bebas tilang uji emisi uang Rp 250 ribu aman di dompet.

Ramai kabar wacana motor akan dibebaskan dari tilang uji emisi.

Hal ini dikatakan orang nomor satu di DKI Jakarta, Heru Budi Hartono selaku Pj Gubernur DKI Jakarta.

Tilang uji emisi yang besarannya mencapai Rp 250 ribu juga dinilai memberatkan pemotor.

Dikutip dari Tribun Jakarta, Heru Budi Hartono akan mempertimbangkan usulan soal motor bebas tilang uji emisi.

Menurut rencana tilang uji emisi akan kembali diberlakukan mulai tanggal 1 November 2023 mendatang.

Pemotor yang kendaraannya tidak lulus uji emisi akan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu.

Sementara untuk mobil yang tidak lulus uji emisi harus membayar Rp 500 ribu.

Gubernur DKI Jakarta yang melanjutkan tugas Anies Baswedan ini mengaku akan mempertimbangkan usulan motor bebas tilang uji emisi.

Baca Juga: Motor Ditilang Rp 250 Ribu dan Mobil Rp500 Ribu Bagi yang Berani Melintas Wilayah Terlarang DKI Ini

Baca Juga: Terhindar dari Denda Rp 250 Ribu Kalau Pemotor Tahu Caranya Lulus Uji Emisi Ketahui Triknya

"Ya diterima usulannya, nanti akan dipikirkan," tegas Heru Budi Hartono, dikutip dari Tribun Jakarta.

Untuk merealisasikan motor bebas tilang uji emisi, Heru Budi Hartono akan melakukan koordinasi.