Find Us On Social Media :

Ingat Syarat Umur Minimal Bikin SIM Bukan 17 Tahun Lagi Sesuai Aturan Baru Cek Agar Diterima Daftar

By Aong, Sabtu, 21 Oktober 2023 | 21:21 WIB
Ingat syarat umur bikin SIM kini berbeda (Facebook Raka dan Merry Yustiana)

Baca Juga: Jangan Kaget Perpanjang SIM Butuh 2 Lembar Fotokopi Ini, Tak Ada Langsung Ditolak

Kemudian untuk SIM C, digunakan untuk mengemudikan kendaraan roda dua alias motor.

Perlu dicatat juga, kini SIM C sudah dibagi jadi tiga, SIM C untuk motor s/d 250 cc, SIM CI untuk 250 cc ke atas sampai 500 cc, dan SIM CII untuk motor dengan kapasitas isi silinder di atas 500 cc.

Terakhir, untuk SIM D berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor khusus bagi penyandang disabilitas.

SIM D setara dengan golongan SIM C dan SIM DI setara dengan SIM A.

Setiap golongan SIM yang disebutkan di atas punya syarat usia atau umur minimal berbeda.

Seperti tertulis pada Perpol No. 5 Tahun 2021 Pasal 8, berikut syarat umur membuat SIM sesuai golongan:

Syarat umur SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI = 17 tahun

Syarat umur SIM CI= 18 tahun

Syarat umur SIM CII= 19 tahun

Syarat umur SIM A umum dan SIM BI = 20 tahun

Syarat umur SIM BII= 21 tahun

Syarat umur SIM BI umum= 22 tahun

Syarat umur SIM BII umum= 23 tahun

Selain syarat umur terpenuhi, persyaratan lain harus lulus tes kesehatan dan praktik untuk pemohon pembuatan SIM.