Find Us On Social Media :

Ingat Syarat Umur Minimal Bikin SIM Bukan 17 Tahun Lagi Sesuai Aturan Baru Cek Agar Diterima Daftar

By Aong, Sabtu, 21 Oktober 2023 | 21:21 WIB
Ingat syarat umur bikin SIM kini berbeda (Facebook Raka dan Merry Yustiana)

MOTOR Plus-online.com - Dulu dalam membuat Surat Izin Mengemudi patokan usia sama dengan bikin KTP namun kini berbeda.

Ingat syarat umur minimal bikin SIM bukan 17 tahun lagi sesuai aturan baru cek agar diterima daftar dalam pembuatan.  

Seperti dikethaui bersama dalam membuat SIM batasan usaian sudah tidak sama dengan dulu.

Syarat yang berbeda tersebut dalam membuat SIM tidak sebatas sudah punya KTP.

Pemilik SIM di Indonesia berarti dirinya sudah mahir atau kompeten dalam mengendarai kendaraan di jalan umum atau raya.

Tidak sebatas bisa mengemudi dan punya KTP namun usia atau umur dalam membuat SIM juga ada batas minimal tergantung golongan.

Adapun syarat usai bikin SIM menurut Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 3 Ayat 2, SIM Digolongkan menjadi beberapa jenis. Pertama ada SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D.

SIM A berlaku untuk mengemudikan mobil, baik milik perseorangan dan umum (SIM A Umum).

Sedang SIM B digunakan untuk mengemudikan kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kg, seperti bus maupun truk.

Baca Juga: Mahal Mana Denda Tidak Punya SIM atau Tak Bawa SIM Ketahui Agar Tidak Buang Duit

Baca Juga: Jangan Kaget Perpanjang SIM Butuh 2 Lembar Fotokopi Ini, Tak Ada Langsung Ditolak

Kemudian untuk SIM C, digunakan untuk mengemudikan kendaraan roda dua alias motor.

Perlu dicatat juga, kini SIM C sudah dibagi jadi tiga, SIM C untuk motor s/d 250 cc, SIM CI untuk 250 cc ke atas sampai 500 cc, dan SIM CII untuk motor dengan kapasitas isi silinder di atas 500 cc.

Terakhir, untuk SIM D berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor khusus bagi penyandang disabilitas.

SIM D setara dengan golongan SIM C dan SIM DI setara dengan SIM A.

Setiap golongan SIM yang disebutkan di atas punya syarat usia atau umur minimal berbeda.

Seperti tertulis pada Perpol No. 5 Tahun 2021 Pasal 8, berikut syarat umur membuat SIM sesuai golongan:

Syarat umur SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI = 17 tahun

Syarat umur SIM CI= 18 tahun

Syarat umur SIM CII= 19 tahun

Syarat umur SIM A umum dan SIM BI = 20 tahun

Syarat umur SIM BII= 21 tahun

Syarat umur SIM BI umum= 22 tahun

Syarat umur SIM BII umum= 23 tahun

Selain syarat umur terpenuhi, persyaratan lain harus lulus tes kesehatan dan praktik untuk pemohon pembuatan SIM.