Find Us On Social Media :

Syarat Baru Perpanjang Pajak Kendaraan Akan Berlaku Nasional Bukan Cuma KTP, STNK dan BPKB

By Ahmad Ridho, Rabu, 25 Oktober 2023 | 08:15 WIB
Syarat baru perpanjang pajak kendaraan harus menyertakan hasil uji emisi akan berlaku secara nasional. (Otomania)

MOTOR Plus-online.com - Siap-siap akan diterapkan secara nasional bayar pajak kendaraan harus pakai syarat baru.

Bukan cuma KTP, STNK dan BPKB pemilik kendaraan harus menyertakan syarat terbaru.

Jika tidak melengkapi syarat tersebut, perpanjang pajak kendaraan bisa ditolak.

Mulai 1 November 2023 Pemprov DKI Jakarta, kepolisian dan TNI akan kembali melakukan razia uji emisi.

Motor yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan denda Rp 250 ribu, sementara mobil Rp 500 ribu.

Hasil uji emisi akan menjadi syarat baru perpanjangan pajak kendaraan bermotor nantinya.

Syarat baru dengan menyertakan hasil uji emisi akan diterapkan secara nasional.

Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, Luckmi Purwandari mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun mekanisme pelaksanaan uji emisi secara nasional.

Sebagai informasi, kegiatan uji emisi kendaraan bermotor merupakan strategi pengendalian pencemaran udara yang berlaku di Jabodetabek.

Baca Juga: Terancam Tidak Bisa Bayar Pajak STNK Tahunan, Ketahui Ambang Batas Uji Emisi Motor Biar Aman