Find Us On Social Media :

Syarat Baru Perpanjang Pajak Kendaraan Akan Berlaku Nasional Bukan Cuma KTP, STNK dan BPKB

By Rabu, 25 Oktober 2023 | 08:15
Syarat baru perpanjang pajak kendaraan harus menyertakan hasil uji emisi akan berlaku secara nasional. (Otomania)

MOTOR Plus-online.com - Siap-siap akan diterapkan secara nasional bayar pajak kendaraan harus pakai syarat baru.

Bukan cuma KTP, STNK dan BPKB pemilik kendaraan harus menyertakan syarat terbaru.

Jika tidak melengkapi syarat tersebut, perpanjang pajak kendaraan bisa ditolak.

Mulai 1 November 2023 Pemprov DKI Jakarta, kepolisian dan TNI akan kembali melakukan razia uji emisi.

Motor yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan denda Rp 250 ribu, sementara mobil Rp 500 ribu.

Hasil uji emisi akan menjadi syarat baru perpanjangan pajak kendaraan bermotor nantinya.

Syarat baru dengan menyertakan hasil uji emisi akan diterapkan secara nasional.

Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, Luckmi Purwandari mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun mekanisme pelaksanaan uji emisi secara nasional.

Sebagai informasi, kegiatan uji emisi kendaraan bermotor merupakan strategi pengendalian pencemaran udara yang berlaku di Jabodetabek.

Baca Juga: Terancam Tidak Bisa Bayar Pajak STNK Tahunan, Ketahui Ambang Batas Uji Emisi Motor Biar Aman

Baca Juga: Tak Perlu KTP Perpanjang Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan Asal Ketahui Syaratnya Langsung Kata Polisi

Ke depan, otoritas transportasi akan mengukur emisi gas beracun dari kendaraan bermotor tidak hanya di Jabodetabek, namun juga skala nasional.

Rencananya, setelah semua aturannya rampung, maka ke depan uji emisi akan menjadi wajib secara nasional.