“Ketika ini sudah berjalan, output-nya adalah kendaraan bermotor harus melampirkan hasil uji emisi sebagai persyaratan administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor,” ucap Luckmi, dalam keterangan tertulis, Kamis (7/9/2023).
Meski baru rencana, banyak warga yang sudah mengantisipasi dengan membayar pajak motor lebih awal.
Sementara itu aturan hasil uji emisi sebagai syarat perpanjang pajak kendaraan juga sudah diumumkan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.
Budi menegaskan kalau aturan baru perpanjang STNK ini sudah disetujui presiden.
Menhub mengatakan, aturan baru tersebut yakni kendaraan diwajibkan lulus uji emisi.
Hasil uji emisi wajib dicantumkan saat perpanjang pajak kendaraan bukan cuma KTP, STNK dan BPKB. (FB Dedy Limanto)
Kendaraan yang tidak lulus uji emisi tidak akan bisa memperpanjang STNK.
"Bila tidak (lolos uji emisi), jadi tak bisa perpanjang STNK. Mereka kena tilang juga," kata Budi dalam acara Seminar Nasional IKAXA 2023 di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Jadi Syarat Perpanjang STNK Seluruh Indonesia, Sebenarnya Apa Sih Pentingnya Uji Emisi ?
"Nah ini memang upaya yang tidak sederhana bersama polisi tapi sudah disetujui Presiden dan akan kita lakukan," sambung Budi.
Syarat baru hasil uji emisi dilampirkan saat perpanjang pajak kendaraan sebagai upaya untuk menekan polusi emisi gas buang dari kendaraan bermotor sehingga bisa memperbaiki kualitas udara yang kini terus berada di kondisi mengkhawatirkan.