Find Us On Social Media :

Terjawab Bayar Pajak Kendaraan Hanya Membawa Foto Copi KTP alias Bukan yang Asli Diterangkan Polisi

By , Kamis, 26 Oktober 2023 | 10:00
Bayar pajak kendaraan hanya pakai foto copy KTP diterangkan polisi (Facebook Fahmi Fadilah)

Kedua, lanjut Aldo, KTP adalah identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

"Dalam Regident, registrasi dan indetifikasi itu memang salah satu persyaratan yang kita tuntut kepada masyarakat bisa menunjukan KTP asli untuk perpanjangan Pajak di STNK," tuturnya.

"Jadi memang dari sisi aturan ketentuannya demikian diminta KTP asli, dan kemudian hal ini sebagai bentuk pengamanan juga dari kita kepolisian dan juga untuk masyarakatnya. Terkadang KTP bisa dipalsukan, apalagi hanya sekadar fotokopi KTP," ucapnya.

Penggunaan KTP ini sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident).

Syarat menggunakan KTP asli sebagaimana diterangkan dalam pasal 79 mengenai aturan penerbitan STNK baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf a.

Dalam pasal tersebut dijelaskan mengenai aturan dalam penerbitan STNK baru, yakni mengisi formulir.

Pada pasal (1) huruf b dijelaskan bahwa syarat penerbitan STNK baru adalah melampirkan tanda bukti identitas.

Untuk perorangan adalah KTP dan surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan.

Nah, sekarang paham ya kalau membayar pajak kendaraan wajib untuk membawa KTP asli, bukan yang fotokopi.

Artikel ini telah tayang di gridoto.com dengan judul Jadi Paham, Bolehkah Bayar Pajak STNK Cuma Bawa Fotokopi KTP.