Find Us On Social Media :

Warga Bogor Merapat, Manfaatkan Pemutihan Pajak Motor Sampai Akhir Tahun dan Banyak Diskon

By , Jumat, 27 Oktober 2023 | 13:45
Segera manfaatkan pemutihan pajak di daerah Bogor (Tribunnews.com)

Sementara untuk program Diskon, ada pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk masyarakat yang membayarkan pajak Kendaraan dengan syarat tertentu.

Pemutihan Pajak di Bogor bakal digelar sampai 16 Desember mendatang (tribunnews.depok.com)

Pembayaran saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 2 persen.

Sedangkan pembayaran lebih dari 30-60 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 4 persen.

Kemudian pembayaran lebih dari 60-90 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 6 persen.

Lalu pembayaran lebih dari 90-120 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 8 persen.

Sementara pembayaran lebih dari 120-180 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 10 persen.

"Untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-1 (BBNKB I) diberikan pengurangan pokok kepada wajib pajak atas permohonan pendaftaran kendaraan baru sebesar 2,5 persen," beber Yadi.

Adapun syarat dari program ini adalah wajib pajak membawa STNK Asli, E-KTP Asli, SKKP/SKPD Terakhir, BPKB Asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya), pajak 5 tahunan/penerbitan STNK dan kendaraan dihadirkan (khusus pajak 5 tahunan/penerbitan STNK).

Dokumen Bukti Hasil Cek Fisik juga dibutuhkan bagi kendaraan khusus pajak 5 tahunan/penerbitan STNK. Persyaratan lainnya mencakup STNK Asli, E-KTP Pemilik Baru Asli, SKPP/SKPD Terakhir sebagai bukti pengalihan kepemilikan, BPKB Asli.

"Kendaraan harus dihadirkan di Samsat Bogor. Bukti Hasil Cek Fisik dan semua berkas difotokopi," tandas Yadi.

Artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul Samsat Bogor Gelar Program Pemutihan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor