Find Us On Social Media :

Bayar Pajak Dapat Diskon 10 Persen Ketahui 7 Provinsi Masih Gelar Pemutiihan Pajak Kendaraan 2023

By Rabu, 01 November 2023 | 20:00
Bayar pajak dapat diskon sampai 10 persen, masih ada 7 provinsi di Indonesia yang gelar pemutihan pajak kendaraan 2023. (Ahmad Ridho/MOTOR Plus-online)

Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Samsat Online atau Samsat Keliling yang disediakan oleh Pemprov Kepri.

3. Banten

Pemprov Banten masih mengadakan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang November 2023.

Dilansir dari laman Bapenda Banten, pemutihan pajak berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 21 Tahun 2023 ini berlaku sejak 21 Agustus 2023.

Baca Juga: Asyik Pemutihan Pajak Kendaraan Diskon 50 Persen di Kepulauan Riau, Catat Syarat dan Masa Berlakunya

Beberapa program keringanan untuk masyarakat yang masih berlaku, antara lain:

- Bebas pokok dan denda BBNKB II sampai 23 Desember 2023.
- Diskon PKB 20 persen untuk mutasi dari luar daerah ke Provinsi Banten, berlaku sampai 23 Desember 2023.

Bagi wajib pajak yang tertarik menikmati program ini, dapat mengunjungi Kantor Samsat maupun Samsat Keliling terdekat.

4. Sumatera Selatan

Pemprov Sumatera Selatan melalui Bapenda juga masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan.

Program keringanan pajak di provinsi ini sudah berlangsung sejak 1 April 2023 dan akan berakhir pada 31 Desember 2023.

Diberitakan Kompas.com, Minggu (25/6/2023), program pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Selatan meliputi:

- Bebas denda dan bunga pajak PKB serta BBNKB II.
- Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan - PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan.
- Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan.
- Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT.
- Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.