Program pemutihan pajak kendaraan bermotor turut diadakan oleh Pemprov Sumatera Barat pada November 2023.
Dikutip dari laman Bapenda Sumatera Barat, kebijakan keringanan pajak ini berlaku hingga 23 Desember 2023, dengan ketentuan:
Berlaku bagi pribadi, badan, atau pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Barat.
Dikecualikan untuk kendaraan bermotor baru dan kendaraan mutasi ke luar Provinsi Sumatera Barat.
Keringanan pajak kendaraan yang diberikan, meliputi:
- Bebas sebagian pokok PKB.
- Bebas BBNKB II untuk kendaraan berpelat BA maupun luar wilayah Sumatera Barat.
- Bebas denda PKB.
- Bebas denda BBNKB.
- Bebas denda SWDKLLJ.