Find Us On Social Media :

Hore UMP 2024 Seluruh Indonesia Naik Bikin Bayar Cicilan Motor Lebih Enteng

By Didit Abdillah, Minggu, 12 November 2023 | 08:05 WIB
Upah minimum provinsi (UMP) 2024 dipastikan naik oleh Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah. (Dok Kompas.com)

MOTOR Plus-Online.com - Kabar baik mengenai Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 yang akan naik. 

Hal ini dijelaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan pada 10 November 2023.

Ida Fauziyah, Menteri Tenaga Kerja sudah memerintahkan setiap Gubernur untuk menetapkan UMP yang akan ditingkatkan untuk tahun depan. 

Angka yang akan dinaikkan harus dibertahu kepada pihak Kementerian Tenaga Kerja paling lambat 21 November 2023. 

"Kami meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini," ujar Ida Fauziyah. 

"Dan penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November," lanjutnya. 

Ida menjelaskan, kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel.

Yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu.

Baca Juga: Wuih Ada Diskon Cicilan Yamaha NMAX dan Promo Menarik Lain, Cara Dapetinnya Gampang Bro

Indeks Tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah.

Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Dengan naiknya UMP dan UMK, jelas akan mempermudah setiap pejuang rupiah untuk lebih leluasa memenuhi kebutuhannya. 

Tak pelak yang punya cicilan kredit motor pun bisa bernafas lebih lega di tahun depan. 

Baca Juga: Bayar Cicilan Rp 35 Ribu Per Hari Bisa Punya Motor Listrik ECGO 3, Jarak Tempuh 160 Km