Find Us On Social Media :

SIM C1 Segera Berlaku Tahun 2024, Apa Bedanya dengan SIM C dan Berapa Biaya Pembuatannya

By Ahmad Ridho, Senin, 13 November 2023 | 10:36 WIB
Pemilik motor bermesin di atas 250c wajib membuat SIM C1 dan akan berlaku tahun 2024 mendatang (Tribunnews.com)

Baca Juga: Siap-siap Pemakai Motor Ini Wajib Ganti Dan Ikut Ujian Ulang SIM C Baru

SIM C2, pemohon mininal sudah berusia 19 tahun

Jika sudah memenuhi persyaratan usia, pemohon dapat melakukan administrasi pembuatan SIM.

Berikut cara membuat SIM C, SIM C1 dan C2:

- Mengisi dan menyerahkan formuir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran elektronik.

- Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA.

- Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli, paling lambat 6 bulan sejak diterbitkan.

- Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi WNA yang bekerja di Indonesia.

- Melaksanakan perekaman biometri beripa sidik jari dan pengenalan wajah maupun retina mata.

- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Baca Juga: Murah Bayar Rp 75 Ribu Bisa Bikin SIM C1 dan C2, Usia Pemohon Tidak Sama dengan SIM C

Persyaratan terakhir untuk mendapatkan SIM adalah dengan lulus di beberapa ujian yang diujikan meliputi:

- Ujian teori

- Ujian keterampilan melalui simulator

- Ujian praktik

Selain menyiapkan beberapa dokumen untuk persyaratan administrasi, ketika membuat SIM juga harus membayarkan sejumlah uang.

Hal itu di atur melalui Undang-Undang Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kepolisian.

Berikut ini adalah biaya penerbitan SIM C, SIM C1, dan SIM C2:

- SIM C: Rp 100.000

- SIM C1: Rp 100.000

- SIM C2: Rp 100.000