Seperti diketahui, pemerintah memberikan program bantuan berupa potongan harga sebesar Rp 7 juta untuk pembelian satu unit Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Dua.
Mengutip laman resmi indonesia.go.id, kebijakan ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin nomor 6 tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Disebutkan bahwa program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian motor listrik kepada masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK).
Motor listrik Exotic Vito jadi termurah, dijual Rp 5.790.000 setelah potongan subsidi. (landing.sisapira.id)
Artinya satu NIK KTP hanya bisa untuk membeli satu unit motor listrik bersubsidi.
Baca Juga: Subsidi Rp 7 Juta Bikin Harga Motor Listrik Ini Murah, Cuma Rp 5 jutaan
Syarat utama mendapatkan motor listrik subsidi pemerintah adalah warga negara Indonesia (WNI) yang berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik.
Dalam melakukan proses pembelian motor listrik subsidi, diler perlu melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli yang berbasis NIK.
Data pembeli harus terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri dengan sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian.
Data tersebut disebut Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRA).
Pemerintah telah menunjuk tiga pabrikan motor listrik nasional yang menerima subsidi sebesar Rp 7 juta.
Beriut cara mendapatkan bantuan subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta:
1. Calon pembeli motor listrik subsidi perlu mengunjungi diler yang memenuhi persyaratan
2. Diler akan memeriksa NIK pada KTP calon pembeli untuk melakukan verifikasi
3. Jika yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan, maka harga akan langsung dipotong sebesar Rp 7 juta
4. Diler mengajukan klaim insentif ke bank anggota Himbara setelah memasukkan data sesuai prosedur
5. Produsen mendaftarkan kendaraan yang memenuhi persyaratan dan diverifikasi untuk tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan syarat lainnya
6. Produsen berkoordinasi dengan diler untuk pendataan dan verifikasi calon pembeli.