"Bagi masyarakat yang memiliki uang rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di bank umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan," ujarnya mengutip situs resmi BI.
Ciri-ciri uang koin yang bisa ditukar, yaitu lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
Sedangkan uang koin tidak bisa ditukar kalau sama atau kurang dari satu per dua dari ukuran aslinya.