Namun kini uang koin fenomenal tersebut ditarik Bank Indonesia karena masa berlakunya sudah lama juga.
Disampaikan Direktur Esksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono.
"Bagi masyarakat yang memiliki uang rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di bank umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan," ujarnya mengutip situs resmi BI.