Find Us On Social Media :

Tenang Pemutihan Pajak Sumut Hingga Akhir Desember 2023 Denda dan Biaya Balik Nama Gratis

By Yuka Samudera, Sabtu, 16 Desember 2023 | 09:42 WIB
Ilustrasi STNK dan BPKB. Pemutihan pajak di Sumatera Utara diperpanjang hingga akhir tahun 2023. (Facebook/Orares Berstes)

MOTOR Plus-Online.com - Bikers di Sumatera Utara bisa manfaatkan pemutihan pajak yang diperpanjang hingga akhir tahun 2023.

Ada kabar baik untuk para pemilik motor atau mobil yang khususnya berdomisili di Sumatera Utara (Sumut).

Pemprov Sumatera Utara memutuskan memperpanjang program pemutihan pajak sampai akhir Desember 2023 nanti.

Awalnya program ini berlangsung pada akhir bulan Mei lalu hingga akhir November kemarin.

Namun Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Kantor Samsat Kabanjahe Salim Padang membeberkan, pemutihan ini diperpanjang lagi sejak awal Desember kemarin.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memberikan waktu perpanjangan selama satu bulan.

"Kemarin kan perpanjangan terakhir itu berakhir di akhir bulan kemarin." ujar Salim, dikutip dari Tribun Medan.

"Tapi kita dapat informasi lanjutan dari provinsi, pemutihan ini kembali diperpanjang sampai tanggal 30 Desember nanti. Jadi pemutihan ini sampai akhir tahun," tambahnya.

Baca Juga: Segera Berakhir Pemutihan Pajak Motor 2023 di 7 Provinsi, Awas Motor Jadi Bodong

Salim juga mengungkapkan dari data yang mereka miliki masih belum banyak masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan ini.

Data jumlah masyarakat mengurus pajak kendaraannya ke salah satu Samsat yaitu Kantor Samsat Kabanjahe bahkan belum banyak berubah.

"Masih rendah, masih belum sesuai yang diharapkan. Dari mulai program pemutihan sampai bulan lalu, tidak ada peningkatan yang signifikan," jelasnya.

"Kami kembali mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan ini. Karena sayang kalau ini tidak dimanfaatkan sebaik mungkin," tambahnya lagi.

Selain pajak progresif, pemutihan di Sumatera Utara juga membebaskan jenis pajak lain. (Instagram.com/bapendasu)

Untuk informasi, program pemutihan tersebut memiliki keringanan pajak dalam beberapa poin, antara lain:

- Keringanan pembayaran tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor mulai tahun ketiga dan seterusnya.

- Penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor,

- Bebas pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pemilikan kedua dan seterusnya,

Baca Juga: 6 Dokumen Wajib Dibawa Buat Ikut Pemutihan Bebas Bea Balik Nama Motor Bekas Berlaku di Tujuh Daerah

- Bebas biaya denda BBNKB,

- Bebas pajak progresif atau pemilikan kedua, dan

- Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat.

Untuk brother MOTOR Plus yang berdomisili di Sumatera Utara bisa langsung manfaatkan program ini nih!

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Samsat Kabanjahe Perpanjang Program Pemutihan hingga Akhir Tahun