Find Us On Social Media :

Bayar Rp 1,8 Jutaan Bisa Dapat Honda Supra X Kondisi Mulus Caranya Cukup Lakukan Ini

By Ahmad Ridho, Sabtu, 16 Desember 2023 | 11:54 WIB
Honda Supra X motor murah bisa dibawa pulang bayar uang jaminan Rp 1,8 jutaan akan dilelang KPKNL Pekanbaru. (lelang.go.id)

MOTOR Plus-online.com - Bagi yang berburu motor bekas jelang tutup tahun 2023 bisa cek-cek situs lelang.

Banyak motor ditawarkan dengan harga murah dan peminat bisa baca informasi lengkap seputar motor tersebut.

Masyarakat yang punya uang pas-pasan mau cari motor lewat lelang bisa jadi pilihan tepat.

Tinggal disesuaikan dengan bajet yang dimiliki dan pilih motor yang sesuai.

Bukan cuma motor keluaran terbaru tapi banyak motor tahun lama yang dilelang.

Pastinya makin tua motor yang dilelang harganya semakin murah.

Dibanding beli motor di dealer motor seken, lewat lelang calon pembeli atau peserta bisa lebih puas.

Karena sebelum ikut lelang pada tiap motor diberikan keterangan soal kondisi motor dan kelengkapan dokumen.

Jangan sampai menyesal setelah menang lelang malah motor kondisinya rusak berat atau tidak dilengkapi STNK dan BPKB.

Baca Juga: Motor Murah di Jakarta Harga Rp 3 Jutaan Honda Supra X 125 STNK dan BPKB Komplet

Baca Juga: Bayar Rp 3 Juta Bisa Bawa Pulang Motor Murah Honda Supra X Helm In Mulus Dokumen Lengkap

Kali ini satu unit motor Honda Supra X akan dilelang KPKNL Pekanbaru.

Motor bebek irit keluaran tahun 2007 ini rencananya akan dilelang mulai harga Rp 3.978.000.

Calon peserta lelang atau peminat motor ini wajib menyetorkan uang jaminan Rp 1,8 jutaan dan berkesempatan menjadi pemenang.

Jika sudah menawar dengan harga paling tinggi peserta lelang berhak untuk mendapatkan motor tersebut.

Namun demikian dari keterangan di situs lelang.go.id, motor dalam kondisi rusak berat.

Tidak dijelaskan juga soal dokumen motor apakah lengkap atau tidak ada.

Lelang motor murah Honda Supra X ini akan dilaksanakan pada 30 Desember 2023 mulai pukul 08.00 WIB.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Riau, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru akan melaksanakan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara (BMN) atas barang bergerak berupa :

1 (satu) unit Barang Milik Negara (BMN) berupa kendaraan bermotor roda 2 (dua) jenis Sepeda Motor merk Honda NF 125 TD tahun pembuatan 2007 nomor polisi BM 2634 TP nomor rangka MH1JB81137K014844 nomor mesin JB81E_1017930 kondisi barang rusak berat dan apa adanya.

Baca Juga: Wow Motor Murah Rp 6,2 Juta Seliter Bensin Tembus 66 Km Per Liter Ada STNK dan BPKB Dilelang di Yogyakarta

Barang bergerak tersebut saat ini berada di Halaman Belakang Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau yang beralamat di Jalan Pepaya Nomor 77, Pekanbaru.

Syarat dan informasi lelang:

1. Cara Penawaran
Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang dengan cara penawaran melalui internet dengan aplikasi yang diakses pada alamat domain www.lelang.go.id. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada www.bit.ly/e-auctionkpknl dan "Syarat dan Ketentuan" pada domain www.lelang.go.id

2. Pendaftaran
Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain di atas dengan merekam dan mengunggah softcopy KTP serta memasukkan data NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri. Calon peserta lelang dapat ditolak sebagai peserta lelang apabila tidak mengunggah KTP atau KTP sudah tidak berlaku walaupun akun sudah aktif/valid.

3. Uang Jaminan Lelang
Peserta lelang diwajibkan menyetor Uang Jaminan Lelang (UJL) dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan jumlah UJL yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini, dan disetorkan sekaligus (tidak dicicil).

b. Setoran UJL harus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.

c. UJL disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA dapat dilihat pada menu status lelang di alamat domain masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan sesuai dokumen yang diberikan peserta.

4. Penawaran Lelang
a. Penawaran harga lelang menggunakan token lelang dan/atau password akun masing-masing peserta lelang setelah peserta menyetorkan uang jaminan lelang dan memenuhi persyaratan.

b. Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit

Baca Juga: Uang Koin Rp 500 Melati Dijual Rp 44 Juta Lebih Mahal dari Yamaha NMAX, Kolektor Ungkap Kelebihannya

c. Penawaran lelang dapat dikirimkan berkali-kali sesuai kelipatan yang telah ditetapkan.

5. Pelunasan Lelang
Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang lelang wajib melunasi sisa pembayaran harga lelang dan Bea Lelang Pembeli sebesar 2% selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak melunasi sesuai ketentuan, maka dinyatakan wanprestasi dan UJL disetor ke Kas Negara;

6. Untuk peserta yang kalah atau tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang, UJL dikembalikan seluruhnya ke rekening yang dicantumkan peserta lelang dalam akunnya masing-masing tanpa potongan, dan dapat dikenakan biaya transaksi sesuai ketentuan yang berlaku pada setiap bank yang dibebankan kepada peserta lelang.

7. Kondisi barang yang dijual apa adanya “as is”. Peserta lelang dianggap telah mengetahui objek lelang yang ditawar berikut keadaannya, segala cacat/kekurangannya dan segala resiko serta kewajiban yang timbul dari transaksi lelang dan/atau kepemilikan atas objek lelang dimaksud;

8. Pelaksanaan lelang dapat ditunda/dibatalkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan seluruh biaya yang dikeluarkan berkaitan dengan persiapan peserta lelang untuk mengikuti lelang adalah menjadi tanggung jawab peserta lelang sepenuhnya. Peserta lelang melepaskan semua hak untuk menuntut/menggugat/melaporkan Penjual, Pejabat Lelang, KPKNL Pekanbaru selaku Pelaksana Lelang atas segala akibat yang timbul sehubungan dengan penundaan/pembatalan pelaksanaan lelang dengan alasan apapun juga;

9. Serah terima barang dan dokumen kepemilikan kepada pemenang lelang dilakukan oleh penjual;

10. Penguasaan objek lelang setelah pelaksanaan lelang menjadi tanggung jawab pemenang lelang;

11. Informasi lebih lanjut

Untuk informasi mengenai proses lelang, calon peserta dapat menghubungi KPKNL Pekanbaru, Jl. Jenderal Sudirman Nomor 24, Simpang Tiga, Kota Pekanbaru di nomor (0761) 23845 atau Call Center DJKN di nomor 1500991.

Peminat Lelang dapat melihat barang yang akan dilelang pada tanggal 19 Desember 2023 pukul 09.00 s.d. 16.00 WIB bertempat di Kantor Wilayah DJKN Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau, Jalan Pepaya Nomor 77, Pekanbaru. Narahubung Sdr. Novera Bona Putra (0813 9724 0927) dan Ulfa Fadhilah R. (0878 2277 3902).