Find Us On Social Media :

Mumpung Masih Ada Pemutihan Pajak, STNK Mati Bisa Hidup Lagi Segini Biayanya

By , Selasa, 19 Desember 2023 | 07:25
Foto ilustrasi STNK dan BPKB. (Kompas.com)

Pembayaran dapat dilakukan di loket pembayaran progresif.

Kemudian untuk menghitung denda STNK yang mati, tergantung dari berapa lama pajak STNK tidak dibayar.

Berikut cara menghitungnya:

- Penghitungan denda PKB: 25% per tahun
- Keterlambatan 3 bulan: PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 12 bulan: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

Denda SWDKLLJ sendiri adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Untuk motor dikenakan denda Rp 35.000 dan mobil atau roda empat Rp 100.000