Find Us On Social Media :

Spesial Buat yang Lahir 25-26 Desember SIM Mati Masih Bisa Diperpanjang, Ini Aturannya

By Minggu, 24 Desember 2023 | 17:10
SIM mati tanggal 25-26 Desember 2023 tidak perlu bikin baru masih bisa diperpanjang. (foto ilustrasi) (Instagram @satpassimpolresbukittinggi)

Namun demikian SIM mati pada saat libur masih ada pengecualian karena layanan SIM juga diliburkan.

Pemotor yang masa berlakunya habis pada tanggal 25-26 Desember 2023 termasuk tanggal 30 Desember 2023 - 1 Januari 2024 tidak perlu bikin SIM baru.

Sudah diatur SIM yang mati pada tanggal di atas bisa diperpanjang pada saat kantor layanan SIM kembali buka.

Jadi tidak perlu bikin SIM baru sesuai aturan dikarenakan kantor layanan SIM libur Nataru.

Aturan perpanjangan SIM karena libur Nataru seperti dikutip dari akun Instagram @tmcpoldametro:

- Layanan SIM di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM keliling libur pada Senin dan Selasa (25-25 Desember 2023) dan akan kembali dibuka pada Rabu (27/12/2023).

- Layanan SIM di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM keliling libur pada Sabtu sampai Senin (30 Desember 2023-1 Januari 2024) libur dan akan kembali buka pada Selasa (2/1/2024).

Baca Juga: Tidak Punya SIM Kecelakaan Sampai Orang Lain Meninggal Dunia, Bisa Kena Denda Rp 12 Juta atau Penjara Segini Lamanya

- Pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 25-26 Desember 2023 bisa memperpanjang SIM pada Selasa (27/12/2023)

- Pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 30 Desember 2023 - 1 Januari 2024 bisa memperpanjang SIM pada tanggal 2-3 Januari 2024.

Catatan di atas berlaku untuk proses perpanjangan SIM tidak perlu membuat baru karena libur Nataru 2023.