"Sebelum adanya undang-undang fidusia itu biasanya leasing akan menunggu sampai dengan 3 kali cicilan terlambat, artinya 90 hari," ucap Suwandi.
Nah, kalau sudah lewat 3 kali cicilan atau 90 hari sebetulnya debitur bisa datang ke leasing untuk mencari jalan keluar.
"Bisa menyerahkan lembaga pembiayaan karena tidak mampu bayar," jelasnya.
"Atau bisa meminta tolong di jual saja melalui proses lelang dan kesepakatan nanti dari hasil penjualan tersebut ada lebihnya lembaga pembiayaan harus menyerahkan kepada debitur," tutupnya.