Find Us On Social Media :

Cicilan Motor Kredit Nunggak Butuh Waktu Berapa Hari Sampai Ditarik Leasing?

By Uje, Minggu, 24 Desember 2023 | 20:31 WIB
Ilustrasi kredit motor, kapan motor akan ditarik leasing kalau cicilan telat? (Harun/GridOto.com)

MOTOR Plus - online.com Buat kalian yang masih memiliki cicilan kredit motor usahakan jangan sampai telat atau nunggak.

Karena tentu saja motor kredit yang nunggak cicilan bisa ditarik oleh leasing sewaktu-waktu.

Nah, pertanyaannya berapa jeda waktu dari motor kredit nunggak sampai akhirnya ditarik oleh leasing.

Dijelaskan oleh Suwandi Wiratno yang saat diwawancara menjabat Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) ada tahapan motor yang menunggak cicilan sampai akhirnya ditarik leasing.

Umumnya sebelum melakukan penarikan motor yang nunggak, lembaga pembiayaan atau leasing bakal menginformasikan terlebih dahulu kepada konsumen kalau sudah melewati masa pembayaran cicilan.

"Biasanya 7 hari setelah keterlambatan cicilan maka akan diberikan surat peringatan pertama," ujar Suwandi dikutip dari gridoto.com

Jika 7 hari kemudian tidak ada respons atau 14 hari setelah waktu menunggak maka akan ada surat peringatan kedua.

"Nanti ada lagi surat peringatan ketiga dengan jarak 7 hari lagi," tambahnya.

Baca Juga: Tak Mau Bayar Cicilan Kredit Motor Dipenjara dan Denda Rp10 Juta, Debitur Berdalih KTP Dipinjam

 

Debt collector biasanya akan datang untuk menarik motor yang telat cicilan (Tribunnews.com)

Hal ini dilakukan sudah sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian lembaga pembiayaan dengan debitur.

Suwani juga mengungkapkan penarikan kendaraan ini berbeda sebelum adanya aturan tentang fidusia.

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan sebuah benda, yang mana registrasi hal kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut.

"Sebelum adanya undang-undang fidusia itu biasanya leasing akan menunggu sampai dengan 3 kali cicilan terlambat, artinya 90 hari," ucap Suwandi.

Nah, kalau sudah lewat 3 kali cicilan atau 90 hari sebetulnya debitur bisa datang ke leasing untuk mencari jalan keluar.

"Bisa menyerahkan lembaga pembiayaan karena tidak mampu bayar," jelasnya.

"Atau bisa meminta tolong di jual saja melalui proses lelang dan kesepakatan nanti dari hasil penjualan tersebut ada lebihnya lembaga pembiayaan harus menyerahkan kepada debitur," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di https://www.gridoto.com dengan judul "Jangan Sampai Enggak Tahu, Segini Batas Waktu Tunggakan Cicilan Kendaraan Sampai Akhirnya Ditarik Leasing".