Masyarakat dilarang membeli BBM jenis apapun untuk dijual kembali karena bertentangan dengan UU No.22/2001.
"Siapa saja yang melanggar pasal 53 UU No. 22 tahun 2001 tentang migas bisa diancam pidana maksimal tiga tahun penjara dengan denda maksimal Rp 30 miliar".
Alasan larangan masyarakat menjual bensin eceran karena sangat berbahaya bagi keselamatan penjual dan orang lain (rawan kebakaran).
Apalagi jika berjualan di perkotaan, kecuali daerah tersebut jauh dari SPBU.