Find Us On Social Media :

Awas Bablas Siap-siap Bikin Baru Dispensasi Perpanjang SIM Libur Nataru Cuma 2 Hari

By Senin, 01 Januari 2024 | 13:12
Selama libur Nataru dispensasi perpanjangan SIM cuma dua hari, lewat harus bikin baru. (foto ilustrasi) (FB Almalik Rizki)

MOTOR Plus-online.com - Pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada 25-26 Desember lalu bisa tersenyum.

Pasalnya SIM mati masih bisa diperpanjang karena aturan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Tapi ingat jika bablas harus bikin baru karena dispensasi perpanjang SIM selama libur Nataru cuma 2 hari.

Selama libur Tahun Baru 2024, pelayanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) ditiadakan. Pihak kepolisian memberikan dispensasi hanya dua hari.

Pengumuman tersebut telah disampaikan sebelumnya melalui akun Instagram resmi @tmcpoldametro.

Dalam unggahannya, disebutkan bahwa pelayanan SIM selama libur Tahun Baru 2024, 30 Desember 2023 hingga 1 Januari 2024, di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM keliling diliburkan.

Pelayanan baru akan dibuka kembali pada Selasa, 2 Januari 2023.

"Kebijakan bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya bertepatan pada libur Natal dan Tahun Baru diberikan kompensasi waktu 2 hari setelah hari libur," tulis keterangan dalam unggahan @tmcpoldametro, Selasa (26/12/2023).

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 30 Desember 2023 sampai dengan tanggal 1 Januari 2024, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 2-3 Januari 2024, dengan mekanisme perpanjangan.

Baca Juga: Awal 2024 Polisi Berencana Akan Terapkan SIM CI, Pemilik Moge Siap-siap Nih

Baca Juga: Spesial Buat yang Lahir 25-26 Desember SIM Mati Masih Bisa Diperpanjang, Ini Aturannya

Jika melewati tanggal tersebut, maka akan berlaku mekanisme pembuatan SIM baru.

Terkait biaya perpanjangan SIM, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Untuk SIM A, dikenakan biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Akan tetapi, ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Secara total, biaya untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp 135.000 dan perpanjangan SIM C Rp 130.000.

Jangan lupa, siapkan juga syarat perpanjangan masa berlaku SIM, yakni membawa fotokopi KTP, fotokopi SIM lama dan SIM asli, dan bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Libur Tahun Baru, Ingat Dispensasi Perpanjang SIM Hanya Dua Hari"