- Buka website https://e-samsat.id/
- Masukan data berupa kode pelat, nomor pelat, nomor seri, nomor rangka dan provinsi
- Klik "Cek Sekarang"
- Setelah itu akan muncul informasi nominal yang harus dibayar
Cek pajak lewat situs e-samsat.id. (Tangkapan layar e-samsat.id)
2. Cek pajak kendaraan via aplikasi
- Dowload aplikasi e-Samsat di App Store atau Play Store
- Pilih wilayah kendaraan
- Masukkan nomor pelat kendaraan
- Akan muncul informasi biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak
Besaran pajak motor berikut denda bisa dicek melalui aplikasi E-Samsat. (Istimewa)
3. Cek pajak kendaraan online via SMS
- Ketik : Info (spasi) nomor polisi/kode pelat nomor/kode seri pelat motor/warna motor.
- Kirim ke nomor 08112119211
- Tunggu balasan yang berisi kode bayar, info kendaraan dan nominal pajak kendaraan
Bisa juga bayar pajak secara online menggunakan aplikasi SIGNAL.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Lewat HP"