Berikut aturan terbaru konversi motor listrik sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2023:
-Bantuan diberikan dalam bentuk potongan biaya konversi
-Biaya konversi sebagaimana dimaksud paling sedikit meliputi biaya untuk battery pack, brushless DC (BLDC) motor, dan controller yang disesuaikan dengan rincian kapasitas energi listrik pada baterai dan daya motor listrik
-Biaya konversi ditetapkan paling tinggi sebesar Rp 17 juta untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan
-Nilai potongan biaya bonversi diberikan sebesar Rp 10 juta untuk setiap sepeda motor konversi Pemberian bantuan dilakukan secara berkala berdasarkan tata kelola pencairan dan penyaluran dana bantuan
-Bantuan diberikan untuk periode:
-Tahun anggaran 2023 paling banyak 50 ribu unit sepeda motor listrik
-Tahun anggaran 2024 paling banyak 150 ribu unit sepeda motor listrik
-Jumlah unit sepeda motor listrik konversi dapat dievaluasi berdasarkan kebijakan pemerintah terkait program konversi
-Evaluasi jumlah unit sepeda motor listrik dilakukan dan ditetapkan oleh Menteri ESDM
Diberitakan Kompas.com (2023), berikut tahapan konversi motor listrik:
-Pemohon mengisi formulir Pendaftaran Secara Online melalui ebtke.esdm.go.id atau datang langsung ke bengkel konversi untuk mendaftar
-Bengkel konversi akan melakukan pengecekan teknis kondisi sepeda motor dan kelengkapan surat-surat kendaraan (Kesesuaian KTP, STNK, BPKB, Nomor Mesin dan Nomor Rangka)
-Melakukan persetujuan antara pihak pemilik sepeda motor dengan pihak bengkel mengenai biaya konversi
-Pemohon mengisi surat pernyataan kesediaan konversi kendaraan bermotor
-Bengkel mulai mengerjakan konversi sepeda motor milik pemohon Bengkel mengajukan permohonan Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) secara online ke Kemenhub