Find Us On Social Media :

Bikin Celaka Pemotor, Baliho Kampanye Pemilu 2024 Melanggar Aturan Akan Ditertibkan

By , Jumat, 19 Januari 2024 | 11:25
Ilustrasi baliho sebagai alat peraga kampanye. Jika melanggar aturan dan membahayakan akan segera ditertibkan. (Yuka/MOTOR Plus)

Selain bendera, Bawaslu Jakarta Barat juga akan menertibkan baliho dan spanduk yang pemasangannya tidak sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Ya ada juga baliho dan spanduk yang semrawut. Misalnya ditancapkan di pohon. Itu tidak sesuai PKPU," pungkasnya.

Selain itu, baliho dilarang keras dan bisa dapat denda, jika dipasang di tempat berikut :

a. tempat ibadah;
b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
d. gedung atau fasilitas milik pemerintah;
e. jalan-jalan protokol;
f. jalan bebas hambatan;
g. sarana dan prasarana publik; dan/atau
h. taman dan pepohonan.

Baca Juga: Baliho Kampanye Pemilu 2024 Bikin Pemotor Jatuh, Pemerintah Padahal Kasih Aturannya