SIM yang mati tepat saat pelayanan libur bisa diperpanjang mulai hari ini, Senin (12/2/2024).
"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 8 s.d. 11 Februari 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 12 s.d. 13 Februari 2024 dengan mekanisme perpanjangan," demikian dikutip dari TMC Polda Metro Jaya.
Perlu diingat lagi bahwa dispensasi ini hanya diberikan kepada SIM yang masa berlakunya habis tepat saat pelayanan SIM libur pekan kemarin.
Selain tanggal itu, pemilik SIM mati harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru dengan ujian teori dan praktik lagi.