Find Us On Social Media :

SIM Mati Saat Pencoblosan Pemilu 2024 Jangan Dibuang Masih Bisa Diperpanjang

By Ahmad Ridho, Rabu, 14 Februari 2024 | 09:33 WIB
Jangan dibuang SIM mati atau habis masa berlakunya saat pecoblosan Pemilu 2024 tetap bisa diperpanjang tidak perlu bikin baru. (MOTOR Plus-online)

Baca Juga: Batas Usia Pemohon SIM Tidak Harus Berusia 17 Tahun Ketahui Syarat dan Tarif Bikin SIM Online 2024

Pemilik SIM harus mengikuti tes teori dan praktik untuk mendapatkan SIM baru karena telat diperpanjang.

Aturan tentang pembuatan SIM baru karena terlambat diperpanjang sudah ada di dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat izin Mengemudi di dalam Pasal 4.

Dikutip dari akun X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, saat Pemilu beberapa pelayanan SIM liburkan.

Tapi masih ada beberapa Satpas SIM yang masih tetap buka memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Informasi Pelayanan SIM Dit Lantas Polda Metro Jaya dalam rangka Ops Mantap Brata 2024 (Pengamanan Pemilu 2024).

TMC Polda Metro Jaya memberikan penjelasan pelayanan SIM melalui akun X (Twitter):

1. Tanggal 12, 13, 14 dan 15 Februari 2024 pelayanan unit gerai SIM DKI Jakarta dan unit SIM Keliling diliburkan, untuk pelayanan di Satpas Daan Mogot dan Unit Satpas DKI Jakarta tetap buka seperti biasa.

2. Tanggal 14 Februari 2024 pelayanan Satpas Daan Mogot dan unit Satpas DKI Jakarta diliburkan, pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Kamis, 15 Februari 2024.

3. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 14 Februari 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 15 Februari 2024 dengan mekanisme perpanjangan.

Baca Juga: Siap-siap Pertalite Dihapus Penggantinya Sudah Disiapkan Pertamina Dijual Rp 13.900 Per Liter

Harus diingat pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada hari ini, Rabu (14/2/2024) bisa diperpanjang pada hari Kamis (15/2/2024).

Jadi jangan dibuang SIM mati atau yang masa berlakunya habis khusus pada hari ini karena tetap bisa diperpanjang tanpa harus bikin baru.