Find Us On Social Media :

Bersorak Penunggak Pajak Kendaraan di Aceh dan Jambi Malah Diberi Keringanan dan Bebas Denda

By Ahmad Ridho, Senin, 19 Februari 2024 | 21:00 WIB
Para penunggak pajak motor khusus di Aceh dan Jambi girang dapat ampunan dari pemerintah dan pembebasan denda. (MOTOR Plus/ A. Ridho)

MOTOR Plus-online.com - Buruan diurus program pemutihan pajak kendaraan kembali digelar.

Tahun 2024 ini pemutihan masih ada di dua provinsi yakni Aceh dan Jambi.

Bersorak penunggak pajak kendaraan di  Aceh dan Jambi malah diberi keringanan dan bebas denda.

Pasalnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh dan Jambi kembali mengadakan program ampunan ini.

Penunggak pajak diberikan keringanan pembayaran termasuk pembebasan denda tunggakan.

Wajib pajak hanya diwajibkan membayar pokok pajak sesuai dengan nominal yang tercantum di STNK.

Tapi harus diingat ampunan atau keringanan yang diberikan pada masing-masing provinsi berbeda-beda.

Biasanya keringanan diberikan berupa pembebasan denda sampai gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Karena itu khusus untuk warga Aceh dan Jambi segera lunasi tunggakan pajak kendaraan mumpung pemutihan kembali digelar.

Baca Juga: Bayar Pajak Lewat Program Pemutihan Pajak Motor Malah Dapat Untung Cuma di Provinsi Ini