Find Us On Social Media :

Bersorak Penunggak Pajak Kendaraan di Aceh dan Jambi Malah Diberi Keringanan dan Bebas Denda

By Senin, 19 Februari 2024 | 21:00
Para penunggak pajak motor khusus di Aceh dan Jambi girang dapat ampunan dari pemerintah dan pembebasan denda. (MOTOR Plus/ A. Ridho)

Program pemutihan di Aceh sudah berlangsung sejak 18 Desember 2023 lalu.

Kepastian lanjutan pemutihan ini dikutip dari akun Instagram @bpkaaceh.

Yang bikin senang, masa penghapusan denda berlangsung hingga akhir tahun 2024.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Desember 2024.

Artinya selama setahun penuh bisa dimanfaatkan untuk pemilik kendaraan yang nunggak pajak.

Pemutihan pajak ini meliputi bebas Pajak progresif dan bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Berikut syarat yang harus dipenuhi agar bisa mengikuti pemutihan pajak ini, antara lain:

1. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli

Baca Juga: Maling Jangan Coba-coba Curi Baterai Motor Listrik Selis Dijamin Gagal Langsung Ditangkap Warga

2. KTP asli sesuai nama di STNK.

2. Jambi

Menyusul Aceh, Pemprov Jambi juga mengadakan pemutihan pajak motor 2024.

Pemprov Jambi juga akan membagi-bagikan souvenir untuk masyarakat yang melunasi tunggakan pajak.